Jika benar remisi dilaksanakan, ada 2 orang dari jumlah tersebut yang bakal langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong. Hal itu diungkapkan Kasi Pembinaan dan Pendidik (Binadik) Lapas Bojonegoro, Kusdiwanto Adi.
Menurutnya, usulan terkait remisi itu dilakukan setelah petugas mengkaji apakah para narapidana yang diusulkan sudah memenuhi persyaratan atau belum.
"Persyaratan memperoleh remisi salah diantaranya, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, mengikuti program kegiatan pembinaan di LP, tidak terdapat di dalam buku register F, atau buku catatan pelanggaran, dan beberapa syarat lainnya," terangnya.
Dan setelah melakukan pengkajian, dirinya mengaku bahwa pihak Lapas mengusulkan remisi untuk Agustus dan Lebaran Idul Fitri 2011. "Ya, kita usulkan remisi untuk Agustusan dan Lebaran Idul Fitri," sambung Kasi Binadik yang akrab disapa Antok.
Saat ini, tercatat bahwa jumlah penghuni Lapas ada 211 narapidana. Pemberian remisi kemerdekaan akan dibacakan setelah upacara HUT ke 66 RI, yang rencananya apel di halaman Lapas bakal dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Suyoto.
Sementara remisi lebaran akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bedanya, tidak ada upacara khusus dalam menyampaikan remisi. Petugas akan membacakan SK remisi setiap narapidana yang menghuni masing-masing blok.
Menurut Antok, bisa saja remisi itu dikabulkan seluruhnya atau dipertimbangkan. Termasuk soal berapa bulan potongan masa hukuman yang disetujui baru diketahui pada H-1 HUT Kemerdekaan dan H-1 Lebaran.
(fat/fat)











































