Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Pemuda Pengangguran

Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Pemuda Pengangguran

- detikNews
Sabtu, 13 Agu 2011 17:46 WIB
Pacitan - Kata biadab cukup pantas untuk menyebut ulah RD (24), warga Kecamatan Arjosari, Pacitan. Alih-alih menghargai kemuliaan Bulan Ramadan, remaja pengangguran itu justru mengumbar nafsu birahi. Lebih tragis lagi, korbannya adalah teman sekolah adiknya dan masih berumur 10 tahun.

Kejadian tersebut bermula usai pelaku menjemput adiknya yang masih duduk di bangku kelas 5 salah satu SD. Karena rumah tinggalnya berdekatan, pelaku menawari korban untuk menumpang bersamanya dengan naik sepeda motor. Tanpa menaruh curiga, bocah polos itu menerima begitu saja niat baik pelaku.

Begitu kedua bocah tersebut naik ke atas jok, pelaku langsung memacu laju sepeda motor menuju rumahnya. Namun lantaran jalan yang dilintasi melewati tanjakan cukup tinggi, pelaku meminta korban untuk turun. Pelaku lantas berjanji akan menjemputnya setelah mengantar adiknya.

"Korban diturunkan dan disuruh menunggu," terang Kasub Bag Humas Polres Pacitan, AKP Wahyu Satriyo dihubungi detiksurabaya.com, Sabtu (13/8/2011) sore.

Memang, beberapa menit kemudian RD kembali ke tempat korban berdiri menunggu. Namun, kedatangannya kali ini disertai niat jahat untuk mengajak gadis belia itu melakukan tindakan layaknya suami istri. Tentu saja, rayuan tersangka menimbulkan kemarahan korban.

Korban pun berontak dan berusaha melawan. Namun apa daya, kekuatan yang tak seimbang membuat perlawanannya sia-sia. Terlebih, lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari pemukiman. Saking beringasnya, tersangka bahkan berhasil menurunkan celana dalam korban dan bermaksud menggaulinya. "Itu dilakukannya di atas sepeda motor milik tersangka," tambah Wahyu.

Untung, sebelum tersangka berhasil merenggut kehormatannya, korban ER berhasil melepaskan diri. Bak kesetanan, korban lalu berlari sekuatnya menuju rumah sambil menangis tersedu-sedu. Dia lalu mengadukan kejadian yang dialami kepada kedua orang tuanya.

Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, ayah korban langsung melapor ke Polsek Arjosari. Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke mapolsek untuk penyidikan.

RD disangka melanggar pasal 82 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 290 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Belajar dari kejadian seperti ini, mohon kiranya orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya. Karena memang jaman sekarang kriminalitas bisa terjadi dimana-mana," pesan Wahyu Satriyo yang juga mantan Kapolsek Ngadirojo.

(bdh/bdh)
Berita Terkait