"Ada 88 napi yang akan dapat remisi pengurangan masa tahanan dan bebas pada peringatan 17 Agustus dan jelang lebaran nanti," kata Kalapas Kelas II B Kota Mojokerto, Johan Barit kepada wartawan di kantornya Jalan Taman Siswa, Kamis (11/8/2011).
Informasi yang dihimpun menyebutkan dari 88 para napi tersebut, sebanyak 7 orang bebas pada perayaan HUT RI dan 4 orang bebas hari Raya Idul Fitri mendatang. Sementara untuk 77 napi lainnya, hanya mendapat remisi pengurangan masa tahanan biasa.
"Dari semua yang bebas ini rata-rata binaannya gampang. Perilaku mereka semakin membaik dan aktif dalam kegiatan Lapas," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Lapas, Nur Bambang menjelaskan, dari 427 binaan dalam lapas, sebanyak 179 merupakan narapidana. Dari jumlah napi tersebut, ada 88 narapidana yang telah diajukan ke Kalapas dan mendapat persetujuan telah mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan lebaran.
Bambang menjelaskan, dari ke-88 napi yang mendapatkan remisi tersebut, 77 narapidana mendapatkan remisi biasa, yakni pengurangan masa tahanan satu bulan hingga empat bulan penjara. "Dari semuanya itu ada beberapa perempuan yang juga dapat remisi biasa," imbuhnya.
Remisi ini menurut Bambang adalah penghitungan dari masa mulai dipidana hingga HUT RI atau lebaran, napi tersebut sudah menjalani masa pidana selama enam bulan.
"Mereka ditahan 6 bulan sebelum perayaan itu. Nanti yang menyerahkan remisi Wali Kota dan Bupati Mojokerto," pungkasnya.
(fat/fat)










































