Hal ini disampaikan langsung Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar ketika bertatap muka dengan wartawan di ruang pertemuan mahameru Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (10/8/2011).
"Yang jelas, sejak tahun lalu bingkisan berupa apapun selama lebaran kan haram hukumnya. Karena, pemberian bingkisan itu pasti ada maksud tertentu. Kalau sampai ketahuan, maka saya akan memerintahkan untuk diberikan sanksi. Kalau tidak ketahuan, yang bersangkutan harus menanggung dosanya," tegas Bupati Masdar.
Karena menurut Masdar, segala bentuk bingkisan atau parcel lebaran, tidak seharusnya diberikan kepada para pejabat yang dinilai bupati telah memiliki penghasilan cukup. "Ya lebih baik diberikan untuk kaum dhuafa saja lah. Mereka-mereka itu yang lebih membutuhkan di saat lebaran," tegas Bupati Masdar lagi.
Selain diharamkannya menerima parcel lebaran, Pemkab Lumajang juga masih menunggu instruksi terkait penggunaan mobil dinas untuk dipergunakan mudik dan libur lebaran.
(bdh/bdh)










































