Manajer Community Development PT IMN Pramono Triwahyudi beranggapan bila pihaknya sebagai rakyat Indonesia berhak beraktivitas apapun dan dimanapun di negeri ini. Selama aktivitas tersebut tidak melanggar hukum.
Apalagi, tambah pram sapaan akrabnya, aktivitas PT IMN di Gunung Tumpangpitu adalah resmi. Bahkan, izinnya didapatkan setelah melalui sejumlah prosedur. Meski izin itu sendiri kini menjadi polemik ditingkap eksekutif dan legeslatif Banyuwangi.
"Saya (IMN.red) selaku masyarakat juga berhak untuk aktivitas dimanapun asalkan tidak melanggar hukum," jelas pria yang lama menetap di Kalimantan Timur tersebut, pada detisurabaya.com di kantornya, Rabu (10/8/2011).
Sebelumnya, sekitar 1.500 warga Banyuwangi mendatangi kantor PT Indo Multi Niaga (IMN) di Dusun Pancer, Sumberagung, Pesanggaran,. Ribuan orang itu berunjuk rasa menuntut PT IMN menarik pasukan Brimob yang disiagakan di kawasan eksplorasi PT IMN.
Selain itu, massa juga menuntut agar perusahaan pertambangan emas itu hengkang dari bumi Blambangan.
(bdh/bdh)











































