Seperti biasanya petugas yang menggelar razia hanya memberikan pembinaan kepada pedagang ataupun penjual tanpa memberikan sebuah sanksi. Razia diikuti petugas dari dinas kesehatan, dinas perindustrian, perdagangan, dan pasar, polisi dan satpol pp itu dilakukan bersamaan di sejumlah titik. Diantaranya wilayah Pasar Karangploso, Lawang dan Singosari.
Puluhan mamin diketahui tak layak jual, berupa jajanan kering, roti, snack dan produk kemasan lainnya. Dari pengamatan petugas, produk-produk itu tak melengkapi dengan izin edar, masa berlaku, merek serta jenis makanan, beberapa produk juga ditemukan beredar tanpa mencantumkan persyaratan tersebut.
Seperti yang ditemukan petugas di Warung Mungil di kawasan Pasar Lawang Jalan dr Wahidin, di tempat usaha milik H. Tukiran ini beberapa produk makanan tak memiliki ijin edar.
"Ini kok tidak ada izin edar ataupun mereknya pak," ujar Tri Agustini salah satu petugas kepada pemilik toko.
Secara beruntun Tukiran disodori sejumlah produk oleh petugas setelah
diketahui tak layak jual, lelaki paruh baya itu pun berdalih jika dirinya telah berulang kali meminta kepada pemilik produk itu melengkapi syarat penjualan.
"Sudah saya katakan berulang kali kepada mereka (penjual,red) agar mencantumkan izin produksi, masa edar serta syarat lain. Tapi belum juga dilakukan," katanya menjawab pertanyaan petugas.
Namun saat ditunjuk salah satu produk miliknya yang juga tanpa mencantumkan izin edar dan masa edar, Tukiran tak mampu menutupi rasa malunya, ia hanya memilih diam seraya memandang produk makanan tersebut.
Temuan barang tak layak jual juga diketahui, setelah petugas melanjutkan razia ke seluruh toko di wilayah itu. Sama halnya di toko milik Tukiran, banyak pedagang menjual produk tanpa dilengkapi persyaratan edar.
(fat/fat)










































