Kapolres Lamongan, AKBP Marsudianto mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan takut karena dekat dengan pemukiman. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, lanjut Marsudianto, akhirnya polisi pun kemudian melakukan penggerebegan tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, kata Marsudianto, pihaknya juga mengamankan 6 karyawan, termasuk istri pemilik gudang.
Ke-6 orang yang diamankan adalah Joni, Minto, Masniah, Zumrotun, Nuriyati dan Nurhayati, istri pemilik gudang. Sementara, pemilik gudang sendiri, yakni Sutikno, masih di Malaysia.
"Untuk sementara, pemilik gudang yaitu Sutikno saat ini masih berada di Malaysia," kata Marsudianto kepada wartawan, Sabtu (6/8/2011).
Pabrik petasan ini sebelumnya sekitar tahun 2009 juga digerebek Namun dengan alasan desakan ekonomi, ditambah dengan momen lebaran membuat mereka membuka kembali pabrik.
"Kami sedang kesulitan ekonomi sementara suami saya kini sedang sakit di Malaysia," kata Nurhayati, istri pemilik gudang.
Sementara pelaku yang diamankan dikenakan pasal UU darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(fat/fat)











































