Tak ayal, saat petugas datang menjemputnya menjelang saat sahur, remaja yang masih bersatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu tak kuasa berontak. Sebab keduanya terkulai mabuk.
"Mereka kita tangkap di kamar kosnya di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso," ujar Iptu Sudjarno, Pasat Reskoba Polres Pacitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani 60, Kamis (4/8/2011).
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, aksi para tersangka memang telah lama diendus polisi. Hanya saja, petugas masih memilih waktu yan tepat untuk menangkapnya. Pasca penangkapan pun, polisi masih harus berjibaku menemukan barang bukti. Sebab, kedua tersangka cukup rapi menyimpan barang haram tersebut.
Semula, polisi hanya mendapati botol air mineral berisi Arak Jowo. Barang tersebut diletakkan didekat bungkus rokok dan korek gas. Namun, tentu saja polisi tidak percaya begitu saja. Seantero isi kamar digeledah. Hasilnya, polisi menemukan dua paket ganja lengkap dengan kertas rokok di dalam lubang speaker aktif. "Barang itu hanya dikeluarkan saat dipakai saja," tambah Sudjarno.
Hingga saat ini, AH, yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo dan SD, warga Desa Sembowo, Kecamatan Sudimoro masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 1 botol Arak Jowo serta bungkus rokok lengkap dengan korek gas. Barang bukti lainnya berupa sisa lintingan, 2 paket plastik kecil ganja dan speaker aktif.
Kepada penyidik, baik AH maupun SD mengaku mendapatkan terlarang tersebut dari seseorang yang ditemuinya di Pantai Teleng Ria dengan harga per paket mencapai Rp 50 ribu. Dalam pemakaiannya, ganja kering yang sudah berbentuk potongan kecil-kecil lalu dicampur dengan rokok.
"Saya beli dari teman pak," ujar AH sambil terus menutupi wajahnya.
Kini kedua tersangka hanya bisa pasrah. Aktivitas kuliah pun terancam terhenti. Padahal AH sudah memasuki semester 8 dan siap menyelesaikan skripsi. Sedangkan SD masih duduk di semester 4. Keduanya dikenai pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang psikotropika. Jika terbukti bersalah mereka dapat diganjar hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk diantaranya memburu pelaku lain yang menjual barang itu kepada para tersangka," pungkas Kasat Reskoba, Iptu Sudjarno.
(bdh/bdh)