Ia lantas menangis sambil mengenakan pakaiannya saat polisi menggerebek tenpatnya 'bekerja'. Kedua PSK itu yakni Asih (38) warga Blitar yang ditangkap di Pasar Purwosari dan Sama warga Tiris, Probolinggo ditangkap di Pasar Ngopak.
"PSK bernama Asih ditangkap saat akan melakukan hubungan seksual," kata Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Jajak Hermawan kepada detiksurabaya.com, Rabu (3/8/2011).
Menurutnya kedua PSK tersebut memang biasa mangkal di pasar dan melayani pria hidung belang. Selain menjual diri, para PSK ini juga nyambi jualan kopi untuk menutupi aksinya.
"Itu kedok saja, sejatinya mereka tidak jualan kopi," jawab Jajak merujuk kepada alibi keduanya yang menyatakan mereka hanya penjual kopi.
Keduanya lantas diamankan di mapolres dan dijerat pasal 2 Perda Kabupaten Pasuruan tentang Pelacuran. Mereka pun langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.
Bersamaan dengan ditangkapnya kedua PSK tersebut, sebanyak 24 pengamen dan pengemis juga terjaring dalam razia gabungan polisi dan Satpol PP. Semuanya juga langsung didata dan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
(fat/fat)











































