"Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa arak sebanyak 120 botol sudah kami amankan di Mapolres Jember," ujar Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Alith Alarino, Rabu (3/8/2011).
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haramnya sejak beberapa bulan terakhir. Ia akan dijerat UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.
Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Dan Polres Jember sejak 1 - 10 Agustus mendatang menggelar operasi pengakit masyarakat (pekat).
(fat/fat)











































