Sayang, usaha yang dilakukan bapak satu anak ini tergolong tidak terpuji. Yakni dengan mencuri pompa air dan gerobak sorong milik tetangga desanya. Tak ayal, warga Dusun Pakis, Desa Wonogondo, Kecamatan Kebonagung, Pacitan ini harus berurusan dengan hukum.
Niat jahat muncul, saat tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas berkeliling kampung. Saat melewati rumah milik Sunarto, warga Dusun Klepu, Desa Ketro, dirinya mendapati sebuah pompa air terpasang di sumur. Sedangkan sekeliling tampak rumah sepi.
Merasa aman, tersangka berbegas menuju sumur lalu melancarkan aksinya. Berbekal gergaji besi yang juga didapat dari rongsokan, tersangka memotong pipa PVC yang masih menempel. Hanya dalam hitungan menit, pompa air pun sudah ada dalam genggaman.
Tak ingin aksinya terbongkar, tersangka buru-buru kabur. Dia menuju ke salah satu tukang servis elektro berinisial F, dan menjual barang curiannya seharga Rp 115 ribu. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk hidup sehari-hari, termasuk mencukupi kebutuhan menjelang Bulan puasa.
"Salah satu kemungkinannya untuk itu. Saya khilaf pak," tuturnya di Satreskrim Polres Pacitan, Sabtu (30/7/2011).
Hasil sementara penyidikan, ternyata tersangka tak puas hanya mencuri pompa air. Pada kesempatan lain dia juga mengaku mengambil 2 unit gerobak sorong milik Dwi Widodo yang berada tak jauh dari TKP pertama.
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ini terkait kemungkinan keterlibatannya pada sejumlah kasus lain. Apalagi, sejak berhenti menjadi sopir truk mulai 4 tahun terakhir, tersangka banting setir menjadi pencari barang bekas.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pompa air merek Shimizu dan 2 unit gerobak sorong merk Artco.
"Tersangka kita lakukan penahanan. Kasusnya masih kita kembangkan, barangkali tersangka ini juga ada kasus lain kaitannya dengan pencurian," terang AKP Sukimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani 60, Pacitan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Jika terbukti bersalah dirinya dapat diganjar hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(bdh/bdh)










































