Ia menuntut adanya petunjuk pelaksana (juklak) atas larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah menjadi ketua KONI oleh Mendagri maupun KPK. Sebab dengan mundur bukan menjadi bentuk pemecahan masalah.
"Perlu juklak dari Ketua KONI pusat serta menteri kepada kami (kepala daerah) yang menjabat KONI di daerah menyikapi masalah ini," ujar Peni saat berbincang dengan detiksurabaya.com melalui telpon genggamnya, Kamis (28/7/2011) malam.
Peni yang dikukuhkan menjadi ketua KONI Kota Malang untuk kedua kalinya periode 2010-2014 ini mengungkapkan, pilihan untuk meninggalkan jabatan itu sama artinya melepas tanggung jawab, karena pemilihan ketua melalui konferensi yang diikuti seluruh anggota dan telah ditentukan masa jabatannya.
"Jika belum habis masa jabatan langsung mundur tanpa ada juklak, terus bagaimana nasib organisasi. Sama saja lepas tanggung jawab, saya rasa itu bukan solusi," ungkapnya.
Menurutnya, daerah menjadi korban atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua organisasi dibiayai APBD itu, hingga seakan menjadi kambing hitam serta tudingan telah melanggar aturan.
"Padahal aturan itu sudah diketahui oleh pusat, yang seharusnya membuat petunjuk pelaksanaannya jika kepala daerah dipilih sebagai ketua oleh pengurus dan anggota KONI," bebernya.
Dia mencontohkan, seandainya dia memilih mundur dari jabatan Ketua KONI Kota Malang yang dipimpinnya kini terus siapa yang berhak menggantinya, apakah wakil ketua, atau ketua harian.
"Terus kalau mundur siapa yang ganti, contoh Malang ketua saya, wakilnya ketua DPRD yang sama-sama pejabat publik, kan juga sama rangkap jabatan," akunya.
Ditanya terkait sikap Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memilih non aktif dari Ketua KONI Jawa Timur hingga adanya petunjuk dari Ketua KONI pusat Rita Subowo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Peni memandang itu sebagai hak perseorangan.
Namun, dengan kemunduran itu serta memilih pengganti dari pengurus dibawahnya, apakah sudah diatur dalam AD/ART. Karena lanjut dia, jajaran pengurus hingga memilih ketua melalui sebuah musyawarah atau konferensi.
"Bagaimana tanggung jawabnya, apakah itu diatur dalam AD/ART," ujar politisi dari PDIP ini.
Ia pun memberi apresiasi terhadap rencana Gus Ipul mengumpulkan seluruh pengurus KONI se-Jawa Timur yang dijabat pejabat publik pada Hari Jumat (29/7/2011) meskipun sampai malam ini dirinya belum menerima undangan atas pertemuan itu.
"Oh itu bagus, kita bisa diskusikan masalah ini secara bersama, dan bagaimana memecahkannya. Tapi apa benar ada, saya kok tidak tahu ya," kata Peni.
Di akhir pembicaraannya, Peni menyanggupi untuk melepas jabatan ketua KONI, apabila telah terbit petunjuk pelaksanan dari pusat. Melalui keputusan itu, perombakkan di susunan pengurus KONI daerah tak kembali terganjal masalah.
"Boleh lah mundur atau melepas jabatan, jika memang ada juklak dan tidak kembali menjadi masalah," tuturnya.
Sementara itu Walikota Batu Eddy Rumpoko juga menjabat Ketua KONI Batu saat dihubungi untuk dimintai sikapnya belum memberikan balasan saat telpon selulernya dihubungi Kamis malam.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Politik. Gamawan Fauzi dengan tegas melarang perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Selain itu, rangkap jabatan itu telah lama dipersoalkan karena dinilai melanggar UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). KPK juga telah mendorong Kemendagri mengeluarkan aturan tegas.
(gik/gik)










































