Bupati Pasuruan Non Aktif Dade Angga Diputus Bebas MA

Korupsi Kas Daerah

Bupati Pasuruan Non Aktif Dade Angga Diputus Bebas MA

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 21:50 WIB
Bupati Pasuruan Non Aktif Dade Angga Diputus Bebas MA
Pasuruan - Bupati Kabupaten Pasuruan Non Aktif, Dade Angga akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa diterima. Atas putusan tersebut, Dade Angga mengaku baru mengetahuinya dari media online.

"Tadi jam 1 siang saya diberitahu bahwa saya bebas, kemudian saya membacanya di media media-media online. Ternyata memang ada informasi yang mengatakan hal itu," kata Dade Angga dengan santai menjawab pertanyaan dari para wartawan yang menemuinya di sebuah lapangan golf di Taman Dayu, Pasuruan, Kamis (28/7/2011) sore.

Ia mengaku belum menerima hasil keputusan kasasi MA yang memutuskan dirinya bebas. Padahal, katanya, hasil keputusan majelis hakim harus diteruskan ke para pihak termasuk terdakwa. "Nggak tahu kapan salinan keputusan akan saya terima," katanya.

Ia mengaku bersyukur karena proses hukum yang dijalani sudah selesai. Ia mengaku akan berkomentar banyak setelah menerima salinan putusan MA. "Semoga secepatnya," harapnya.

Ditanya apakah ia ingin segera kembali menduduki jabatan sebagai Bupati Pasuruan, Dade Angga menyerahkan sepenuhnya para prosedur yang telah ada.

"Yang menon-aktifkan saya kan Depdagri ya menunggu proses pencabutan dari Menteri Dalam Negeri. Setelah itukita akan lakukan yang terbaik. Mana yang kurang selama saya tidak ada di Pemkab harus diperbaiki," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dade Angga kembali melontarkan rasa syukurnya karena dinyatakan tidak bersalah. Ia mengaku hanya mengharapkan sesuatu yang terbaik dari keputusan MA tersebut. Ia bahkan melontarkan pertanyaan kepada wartawan perihal apa saja yang sudah terjadi di Pemkab Pasuruan selam dirinya non-aktif.

"Apa yang terjadi selama sala tidak ada?" tanyanya kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui Dade Angga divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (2/11/2010) silam. Dade Angga menjadi terdakwa dugaan korupsi dana kas daerah Rp 74 miliar tidak terbukti bersalah karena hakim gagal memutuskan perkara secara bulat. Ia divonis bebas dengan suara terbanyak.

(fat/fat)
Berita Terkait