Curi Krupuk, Tiga Anak di Bawah Umur Divonis 2 Bulan 7 Hari

Curi Krupuk, Tiga Anak di Bawah Umur Divonis 2 Bulan 7 Hari

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 18:15 WIB
Bojonegoro - Tiga anak di bawah umur harus meringkuk di dalam penjara selama 2 bulan 7 hari karena terbukti mencuri di sebuah warung. Mereka adalah Jm (17), AF (16), dan AH (16) semuanya warga Desa Sambungrejo Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.

Hukuman penjara itu dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (27/7/2011). Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, karena ketiganya berstatus anak-anak majelis mempertimbangkan hukuman sesuai ketentuan badan pemasyarakat dan tata cara pidana anak," terang Ketua Majlis Hakim Irma Wahyuningsih.

Setelah melalui proses hukum dan beberapa pertimbangan, ketiga terdakwa anak itu divonis hukuman penjara selama 2 bulan 7 hari.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Endah Suryani yang meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 bulan atas tindak kejahatan yang telah mereka lakukan.

Aksi pencurian itu dilakukan para terdakwa pada 30 Mei 2011 lalu di warung bakso milik Priyanto, warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Saat itu, ketiga pelaku masuk ke warung dengan cara mendobrak pintu dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalanya. Termasuk sebuah tabung elpiji, 26 bungkus krupuk dan beberapa perawatan dapur yang ada di dalam.

Namun, aksi ketiga anak nakal ini ketahuan pemilik warung. Selanjutnya, mereka dibawa ke polsek setempat hingga akhirnya diproses dan sampai ke pengadilan.

(fat/fat)
Berita Terkait