"DPRD memberikan tenggang waktu selama 30 hari kepada Partai Demokrat untuk membuat keputusan pergantian antar waktu atau PAW. Jika tidak dilakukan maka DPRD akan meneruskan pemecatan," kata Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto pada wartawan, Selasa (26/07/2011).
Dijelaskannya, dalam rekomendasi yang dibacakan BK dalam sidang paripurna intern, Senin (25/7/2011) malam itu berjalan mulus. Sebab, rekomendasi sudah melalui tahapan sesuai dengan tata cara dan tata tertib beracara BK DPRD.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Adil Ahmadiyono, mengaku legowo dengan dengan keputusan BK meski diakui keputusan itu dinilai berat.
DPC Partai Demokrat Banyuwangi juga mengaku tidak mau intervensi selama BK melakukan penyelidikan atas kasus Bram.
"saya tidak pernah memberatkan sanksi terhadap Bram, kita sudah mendukung sikap BK menjatuhkan sanksi terhadap Bram," kata saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bram ditangkap polisi di Surabaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu. Selain Bram, polisi juga menangkap sopir pribadi Bram. Kasusnya tersebut ditangani Polrestabes Surabaya.
(gik/gik)











































