"Ya, kalau aturannya nanti seperti itu kita harus melaksanakan," kata Yusuf pada wartawan, Jumat (22/07/2011).
Yusuf Widyatmoko sendiri terpilih sebagai Ketua KONI Banyuwangi periode 2010-2014. Selain Yusuf, dua anggota DPRD Banyuwangi juga duduk dalam kepengurusan KONI.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mendukung terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan pada Kepala Daerah dikhawatirkan dapat terjadi pengelabuan terhadap anggaran.
"KONI kan pakai dana dari APBD. Eksekutif yang mencairkan APBD. Bisa saja ada pengelabuan anggaran," kata Ruliyono.
Dijelaskannya, larangan pejabat daerah merangkap sebagai pengurus KONI sebenarnya sudah diatur UU No. 3 Tahun 2005. Sehingga apabila ada Kepala Daerah yang merangkap jabatan sebagai Ketua KONI sama halnya menabrak undang-undang tentang sistem keolahragaan tersebut.
(bdh/bdh)










































