Giliran Kantor Kabag Pembangunan Kab Mojokerto Digeledah

Dugaan Korupsi Bangdes Senilai Rp 1,2 Miliar

Giliran Kantor Kabag Pembangunan Kab Mojokerto Digeledah

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 17:11 WIB
Mojokerto - Setelah menahan Sutopo, Kabag Pembangunan Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kasus korupsi dana bantuan pembangunan desa (Bangdes) senilai Rp 1,2 miliar, kini giliran kantor Kabag Pembangunan digeledah.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib siang tadi. Beberapa petugas dari Kejari langsung mendatangi kantor Kabag Pembangunan.

Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah berkas. Diantaranya berkas pencairan dana terkait pelaksanaan proyek bantuan pembangunan 304 desa. Selain itu, gambar-gambar proyek pengaspalan jalan untuk empat desa percontohan dari 304 desa yang akan digarap se-Kabupaten Mojokerto juga diamankan.

Meski begitu, pihak Kejari menampik jika telah melakukan penggeledahan di kantor Kabag Pembangunan. Kepada wartawan, pihak Kejari hanya memberikan pernyataan jika hal ini bukan penggeledahan, melainkan pemeriksaan pengembangan dari kasus Sutopo yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Kita bukan melakukan penggeledahan, ini hanya sebatas pemeriksaan lanjutan saja. Memang tadi ada sejumlah berkas terkait proyek yang kita amankan," kata Kasi Intelejen Kejari Mojokerto, Yuniar Sinar Pamungkas, Rabu (20/7/2011).

Sebelumnya, Sutopo Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkab Mojokerto resmi menjadi tahanan kejaksaan, kemarin, Selasa (19/7/2011). Proyek bantuan desa itu ternyata fiktif dan stempel pemerintah desa dipalsukan.

Korupsi dana ini dilakukan Sutopo dengan membuat proyek bantuan desa berupa pengaspalan di 304 desa. Namun, proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut fiktif dan stempel pemerintah desa juga dipalsukan. Dari 304 desa, hanya dua desa yang mendapat bantuan.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini