"Enam orang dari warga setempat dan dua dari anggota JAT sedang menjalani penyidikan, mereka hanya sebatas saksi-saksi saja terkait kasus perusakan kemarin. Untuk nama-namanya masih dirahasikan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Prasetijo Utomo di lokasi kejadian, Senin (18/7/2011).
Setelah memeriksa saksi-saki ini, lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengerusakan kemarin. Sementara itu, mengenai dugaan sementara otak pelaku, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. "Ini kan masih pemeriksaan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu anggota JAT yang sedang menjalani proses pemeriksaan adalah Sutrisno yang merupakan pemilik lahan yang gunakan sebagai markas JAT. Sutrisno yang masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kemlagi, kemudian dijemput dan dibawa ke lokasi.
Pengamatan detiksurabaya.com, saat Sutrisno tiba di lokasi kejadian, langsung disambut akrab oleh Kapolres Mojokerto. Selanjutnya, Sutrisno diminta untuk menjelaskan status kepemilikan tanah yang dipakai sebagai markas JAT tersebut.
"Kalau tanah ini luasnya sekitar 1.800 meter pak, saya beli total sekitar Rp 110 juta lunas. Ini rencananya akan saya buat usaha dan tempat kumpul anggota JAT," katanya kepada Kapolres sembari menunjuk puing-puing bambu yang rusak.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, merusak markas Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Bangunan yg terbuat dari bambu dirusak dan dirobohkan, karena warga takut lokasi itu dijadikan sarang teroris.
(bdh/bdh)










































