Kali ini, korbannya adalah Satria (19) warga Kelurahan Baleharjo dengan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Vixion. Kasus tersebut terungkap menyusul laporan korban yang mengaku kehilangan motor setelah dipinjam tersangka.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penelusuran mulai dari tempat tinggal korban di Jogjakarta hingga alamat tersangka di Pacitan. Hasilnya, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka mengambil motor milik korban dengan cara meminjamnya. Bukannya dikembalikan kepada si empunya, kendaraan justru dibawa pulang ke Pacitan.
Setibanya di Pacitan motor dipindah tangankan kepada dua orang lainnya, masing-masing A dan H. Kepada keduanya, tersangka minta tolong agar motor dijual atau digadaikan.
Anehnya, saat dilakukan pencarian, sepeda motor didapati berada di tempat kost A (33), di Kelurahan Ploso. Belakangan diketahui A merupakan oknum polisi.
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan personel berpangkat Briptu tersebut dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan WKD sebagai tersangka dan memeriksanya secara intensif.
"Kalau sejauh ini baru kita akan dalami dan kalau memang itu nanti terbukti, tentunya kita akan ambil langkah-langkah untuk pemberian sanksi sesuai dengan PP yang ada. Sementara ini untuk tersangka, yang bersangkutan juga sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan," terang Kapolres Pacitan AKBP Gatot Haribowo di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/7/2011).
Hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan spesialis penggelapan. Hal itu dilakukan sedikitnya di 3 TKP berbeda.
Selain di Yogyakarta, aksi yang sama juga dilakukan di Kecamatan Arjosari dan Tulakan. Sebagian barang bukti telah diamankan. Antara lain berupa sepeda motor dan laptop.
Laptop tersebut merupakan barang bukti dari tindak penggelapan yang dilakukan sebelumnya. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," tandas Kapolres.
(bdh/bdh)











































