Ironisnya, korban disetubuhi dalam keadaan mabuk usai dicekoki arak yang sudah disiapkan sebelumnya.
Dua remaja yang nafsunya tidak terbendung itu adalah teman korban sendiri, BL (16) dan MT (16), keduanya warga Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol.
Sebelum digagahi, korban diajak jalan-jalan ke suatu tempat di kawasan Bareng, Pandaan. Liciknya, di tempat tersebut kedua pelaku sudah menyiapkan minuman arak yang sengaja diberikan pada korban.
Setelah korban teler, kedua pelaku lantas membawa korban ke vila yang sebelumnya sudah dipesan keduanya. Di dalam kamar vill tersebut, keperawanan korban direnggut bergantian. Parahnya, kedua pelaku menjadikan korban sebagai budak nasfu selama dua hari, sejak hari Minggu (10/7/2011) hingga Senin (11/7/2011).
Tak terima dengan perlakuan BL dan MT, korban pun melaporkannya ke polisi. "Saya ngak terima pak, anak saya dikasih minum," kata SNR, ibu korban saat pemeriksaan di mapolres Pasuruan, Selasa (12/7/2011).
Korban, kata dia, sama sekali tidak menyangka, kedua pelaku yang notabene temannya sendiri punya niat buruk padanya.
Dari data yang dihimpun, polisi kini sudah melakukan visum terhadap korban. Kedua pelaku pun sudah ditangkap dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 (1), (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 207 KUHP.
(fat/fat)











































