Akibatnya kejadian tersebut, korban Jelita (28)-bukan nama sebenarnya-sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pacitan.
"Laporan langsung kita tindak lanjuti. Korban sedang kita mintai keterangan," kata AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Senin (11/7/2011).
Informasi yang dihimpun, korban merupakan tenaga honorer di salah satu puskesmas. Dia pun bekerja sejak pagi hingga sore hari. Sementara untuk menambah penghasilan, perempuan yang sudah menapaki perkawinan keduanya ini bekerja di salah satu klinik di Jalan Veteran.
Tentu saja, padatnya aktivitas korban membuat waktunya banyak tersita di tempat kerja. Tak jarang, perempuan muda itu terlambat pulang dan baru tiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu terjadi setidaknya dalam 3 hari terakhir.
Rupanya, kebiasaan korban pulang malam membuat pelaku cemburu. Pria yang sebelum menikahi korban berstatus duda tersebut, langsung mendamprat korban dengan kata-kata pedas. Merasa tidak bersalah, korban membantah hingga keduanya terlibat adu mulut.
Entah setan mana yang menghinggapi, pelaku yang dikenal PNS di salah satu dinas di lingkup Pemkab Pacitan itu mendadak kalap. Serta merta bogem mentah pun melayang ke kening korban.
Cepatnya gerakan tangan pelaku membuat korban yang berdiri di depan tembok tak sempat menghindar. Bukan hanya mengalami lebam di bagian wajah, kepala korban juga terbentur dinding.
"Kita sudah mintakan visum ke rumah sakit. Korban menderita memar di pipi kiri, pelipis kiri dan kepala bagian belakang karena didorong pelaku sehingga kepala membentur ke tembok," papar Sukimin.
Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan jerat hukum pasal 44 ayat
1 UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah tersangka dapat diganjar hukuman penjara maksimal 5 tahun denda Rp 15 juta.
(fat/fat)











































