Garong Rumah Saudara, Pengangguran Jadi Bulan-bulanan Massa

Garong Rumah Saudara, Pengangguran Jadi Bulan-bulanan Massa

- detikNews
Minggu, 10 Jul 2011 13:08 WIB
Lumajang - Pria yang satu ini memang kelewatan. Betapa tidak, megaku kepepet karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, ia nekat melakukan aksi pencurian di rumah bibinya sendiri.

Itulah perbuatan kriminal yang dilakoni Bambang Mulyadi (39), warga Jalan Kapten Kyai Ilyas RT-04/RW-08, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang.

Apesnya, aksi pencurian itu terbongkar setelah dua kali ia menyatroni rumah bibinya sendiri yang belakangan diketahui bernama Ny. Maimunah (72), warga Jalan Kolonel Santoso RT-04/RW-08, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang. Aksi maling yang dilakoni bapak satu anak ini, Minggu (10/7/2011) dinihari, tertangkap basah oleh warga. Akibatnya, ia menjadi bulan-bulanan amuk massa.

Buntutnya, tersangka yang saat ini menganggur tersebut babak-belur jadi sasaran kemarahan warga. Dalam kondisi benjut, ia kemudian diserahkan kepada aparat Polsek Kota Lumajang. Hingga saat ini, tersangka Bambang Mulyadi masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penyidikan di Mapolsek Kota Lumajang, tersangka mengaku terus-terang seluruh perbuatan pencurian yang dilakoninya. Ia juga mengaku jika telah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah Ny.Maimunah yang tak lain adalah bibinya sendiri tersebut.

Aksi pencurian pertama dilakoninya 2 Juni lalu. Kala itu, ia juga beraksi dinihari, ketika Ny.Maimunah tertidur lelap. Yang menjadi sasarannya adalah uang Rp 60 ribu berikut barang dagangan berupa rokok sebanyak 30 bungkus yang ada di toko depan rumah korban.

"Saya menerobos masuk ke rumah bude (bibi, red) dengan jalan membobol tembok menggunakan besi yang ujungnya saya pipihkan. Selanjutnya, saya naik ke atap rumah dan turun ke bagian depan menggunakan selendang," ungkap tersangka Bambang Mulyadi yang saat ini mengaku statusnya duda tersebut.

Di toko milik Ny.Maimunah itulah, tersangka kemudian mengurtas isi kotak uang dan dagangan rokok yang ada. Kerugiannya mencapai Rp 500 ribu. Setelah mendapatkan barang yang diincar, pelaku kabur kembali. Hasil curiannya ia jual untuk keperluan sehari-hari.

Setelah sebulan berselang, rupanya tersangka Bambang Mulyadi yang setiap hari hanya lontang-lantung ini, kembali merencanakan untuk menyatroni rumah Ny. Maimunah kembali. Hingga, skeitar pukul 01.00 dinihari tadi, ia kembali menyatroni rumah perempuan tua itu dnegan cara yang sama.

"Apesnya, saat saya berusaha masuk, ada warga yang melihat lalu mengepung saya Pak. Setelah tertangkap, saya dihajar beramai-ramai oleh warga," kata tersangka Bambang Mulyadi menceritakan kronologis kejadiannya.

Terkait aksi pencurian ini, Kanit Reskrim Polsek Kota Lumajang Bripka Suhariyanto ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com mendampingi Kapolsek Iptu Totok Suyadi menyatakan, jika tersangka Bambang Mulyadi saat ini telah dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Bripka Suhariyanto.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini