DPRD Banyuwangi Didesak Bentuk Pansus Tambang Emas PT IMN

DPRD Banyuwangi Didesak Bentuk Pansus Tambang Emas PT IMN

- detikNews
Rabu, 06 Jul 2011 12:11 WIB
DPRD Banyuwangi Didesak Bentuk Pansus Tambang Emas PT IMN
Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) tambang emas milik PT Indo Multi Niaga (IMN) di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran yang masih berpolemik dengan warga. Pansus dinilai penting untuk menyelesaikan kasus tersebut secara transparan.

Permintaan tersebut disampaikan puluhan warga Kecamatan Pesanggaran yang tergabung dalam Forum Peduli Banyuwangi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Banyuwangi, Jl Adi Sucipto, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/7/2011).

"Kami meminta dewan membentuk pansus untuk memeriksa izin PT IMN dan sebagainya. Kami juga berharap aparat keamanan tidak melakukan aksi tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum," kata Subur, Ketua Forum Peduli Banyuwangi.

Hingga pukul 11.30 WIB, RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Partai Golkar, Ruliyono, itu masih berlangsung. RDP sempat diwarnai perdebatan antara Forum Peduli Banyuwangi dengan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari PKB, Jhoni Subagyo mengenai isi paparan. Namun perdebatan itu tidak berujung pada situasi yang lebih buruk.

Pantauan detiksurabaya.com, acara RDP ini mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh aparat kepolisian. Polisi menjaga dan memeriksa setiap orang yang keluar masuk di pintu gerbang DPRD Banyuwangi. Mereka yang dianggap tidak memiliki kepentingan dilarang masuk. Sejumlah personel polisi tak berseragam juga terlihat berjaga-jaga di sebuah titik.

Sedianya, DPRD hari ini juga mengundang manajemen PT IMN untuk menghadiri RDP. Namun lagi-lagi, pihak perusahaan tambang emas itu tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Sebelumnya untuk persoalan yang sama, DPRD Banyuwangi juga telah menggelar RDP dengan sejumlah aktivis dari LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (Kodeba). Dalam kesempatan itu Kodeba mensinyalir izin penambangan PT IMN ilegal.

Menurut Kodeba, IMN hanya mengantongi izin eksplorasi tambang emas dari bupati. Padahal sesuai aturan yang berlaku, izin penambang emas yang masuk kategori bahan galian golongan B, harus dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


(gik/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini