Izin Perusahaan Tambang Emas di Banyuwangi Dipertanyakan

Izin Perusahaan Tambang Emas di Banyuwangi Dipertanyakan

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 19:12 WIB
Banyuwangi - DPRD Banyuwangi Senin (4/7/2011) menggelar hearing atas permintaan sejumlah LSM di Banyuwangi. Hearing tersebut membahas tentang legitimasi izin PT Indo Multi Niaga (IMN). Dalam dengar pendapat tersebut terungkap fakta, jika perusahaan tambang emas itu sebenarnya hanya mengantongi izin kuasa eksploitasi.

Izin kuasa eksploitasi itu didapat PT IMN awal tahun 2010 lalu. Surat izin No.188/10/KEP/429.011/2010, itu dibuat dan diterbitkan Pemerintah Daerah Banyuwangi, saat pemerintahan masa Bupati Ratna Ani Lestari, tentang perizinan izin usaha pertambangan operasi produksi PT IMN.

Namun izin itu dianggap cacat hukum oleh kalangan LSM yang hadir dalam hearing. Salah satunya LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (KODEBA). Mereka berpendapat, izin kuasa eksploitasi dilalui melalui tahapan dari izin kuasa eksplorasi. Nah, izin eksplorasi inilah yang dari awal dinilai menyalahi mekanisme perijinan yang syah.

Sebab, izin eksplorasi yang dipegang PT IMN diterbitkan oleh Pemerintah Banyuwangi (masa bupati Ratna Ani Lestari). Padahal, seharusnya izin itu dikeluarkan oleh kementerian kehutanan. Dalam hal ini Menteri Kehutanan. Karena area yang dipinjam gunakan PT IMN adalah hutan lindung dan hutan produksi di kawasan Gunung Tumpang Pitu.

"IZin eksplorasi PT IMN cacat hukum. Begitu pula dengan tahapan izin-izin yang lainnya. Karena izin eksplorasi akan selalu dilampirkan ditiap mengurus izin yang terkait," papar Ketua KODEBA, saat hearing.

"Semua izin PT IMN harus dikaji ulang," tegasnya lagi.

Ditemui seusai acara, Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto, mengaku tidak tahu menahu izin PT IMN. Baik izin eksplorasi yang naik statusnya menjadi eksploitasi yang diterbitkan Pemerintah Banyuwangi kala itu. Politisi asal PDI Perjuangan itu menampik anggapan bila DPRD Banyuwangi telah kecolongan dengan terbitnya izin eksploitasi yang dikantongi PT IMN.

"Saya tidak tahu izin itu, justru saya kaget. Kita akan lakukan evaluasi (PT IMN,red) " katanya saat ditemui wartawan disalah satu ruangan DPRD Banyuwangi.

Pendapat lain mengemuka, untuk dibentuk panitia khusus-pansus-untuk menangani semua persoalan yang berhubungan dengan keberadaan PT IMN. Termasuk mengatasi konflik sosial diwilayah tambang yang dari hari kehari kondisinya taraf mengkhawatirkan.

Sementara itu, PT IMN saat dikonfirmasi terkait surat izin kuasa eksploitasi yang dikantonginya, mengaku belum mau berkomentar. Dengan alasan, pihak PT IMN saat hearing belum bisa hadir meski sebenarnya telah diundang secara resmi oleh DPRD Banyuwangi.

"Kami belum bisa komentar mas, karena kami tidak bisa hadir dalam hearing,' jawab Manejer CRD PT IMN, Pramono, saat membalas pesan singkat yang dikirim detiksurabaya.com.

Bila benar surat izin itu terbit dan ada ditangan PT IMN, maka produksi PT IMN sudah berlangsung setahun lebih. Padahal ditiap kesempatan, perusahaan tambang emas itu selalu mengaku aktifitas mereka masih dalam tahapan eksplorasi.

Ditemui terpisah, Asisten Ekonomi Pemkab Banyuwangi, Suhartoyo mengatakan, Pemkab juga akan melakukan evaluasi surat izin kuasa eksploitasi itu. Pemkab juga menepis anggapan bila mereka cuci tangan terkait terbitnya ijin itu.Pemkab (Bupati) saat ini masih belum mau bertemu pihak PT IMN, meski hanya sekedar diskusi.

"Semoga masih ada celah. Bapak bupati juga memerintahkan kesemua pejabat Pemkab agar tidak mendekat atau menemui orang PT IMN," jelas Suhartoyo, sembari merujuk dampak tambang emas PT Newmont di Nusa Tenggara Timur.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini