Kepergok Judi, Anggota Dewan Hanya Divonis Masa Percobaan

Kepergok Judi, Anggota Dewan Hanya Divonis Masa Percobaan

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 16:10 WIB
Bojonegoro - Anggota DPRD Bojonegoro Sudjono Budiono yang tertangkap tangan sedang bermain judi dadu hanya dijatuhi vonis percobaan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Vonis tersebut dibacakan Ketua PN Bojonegoro Pudji Widodo dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan setempat, Senin (4/7/2011) siang. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman percobaan 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Artinya, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan dalam kasus judi dadu yang juga melibatkan oknum polisi sebagai bandarnya tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Budi Endah Suryani yang meminta terdakwa dihukum 5 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Kendati demikian, JPU maupun terdakwa Sudjono mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya pikir-pikir. Karena PH (Penasehat Hukum) terdakwa Sujdono juga pikir-pikir," ujar JPU Endah saat ditemui usai sidang.

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sesuai KUHAP para terdakwa tidak dapat ditahan karena ancaman
hukumannya kurang dari 5 tahun.

Ketujuh terdakwa diamankan dalam sebuah penggerebegan yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, pada 28 Maret 2011 lalu.


(fat/fat)
Berita Terkait