Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan, Nurhidayat alias Inong (33), warga Jalan Kelapa no 36 Desa Lenteng, Sumenep.
Modusnya, tersangka meminta uang terhadap korban. Bagi lulusan SMA dipatok Rp 15 juta dan lulusan S1 sebesar Rp 35 juta. Dana yang terkumpul mencapai Rp 290 juta dari 11 orang CPNS yang tertipu.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan CPNS telah ditahan serta dalam proses penyidikan.
"Dari aksinya ini, juga terbit SK palsu. Sehingga terbongkar jika pelaku ini penipu. Korban tahu jika SK palsu setelah melakukan konfirmasi ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten," kata Edy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (4/7/2011).
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diduga kuat ada pelaku lain yang terlibat. Barang bukti yang diamankan berupa 7 lembar kwitansi yang ditandatangani pelaku dan bukti transfer.
Pelaku bakal dijerat pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(fat/fat)










































