Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com di lokasi kejadian menyebutkan, pembacokan terjadi di rumah korban oleh Sumai (45), warga setempat dengan menggunakan pisau.
Pembacokan tersebut juga dibantu suami Sumai, Gasip (40) yang diduga menggunakan celurit panjang. Sebelum kejadian, Sumai nonton TV bersama istri korban Sahriyamah (35) di rumah korban.
Beberapa saat kemudian, korban akan membeli rokok ke toko terdekat. Tiba-tiba pelaku membuntuti dari belakang dan langsung menusuk menggunakan pisau dan menancap di tubuh bagian belakang hingga tembus ke hati.
Korban berusaha melawan, namun tiba-tiba suami Sumai, Gasip ikut membantu membacok dan melukai leher dan kepala korban. Dalam kondisi sempoyongan, korban berusaha menghindar. Namun, sabetan senjata tajam yang bertubi-tubi dan melukai jari tangan kanan dan paha membuat korban jatuh.
Kepala Desa Tengedan Kecamatan Batuputih, Mangready mengatakan, hasil otopsi dokter RSU dr Moh Anwar, Sumenep, korban mengalami 7 luka akibat senjata tajam.
"Luka tusukan yang dari belakang hingga tembus ke hati itu yang paling parah," terang Mangready kepada detiksurabaya.com saat di kamar mayat RS dr Moh Anwan Sumenep, Jalan dr Cipto.
Pengakuan korban sebelum menghembuskan nafasnya mengaku ke pihak keluarga, pertama kali yang melukai korban adalah Sumai. Lalu dibantu suaminya, Gasip yang baru datang kerja dari Kalimantan.
Diduga kuat pembunuhan sudah direncanakan Gasip. Sumai melukai pertama kali bermaksud menutupi hubungan gelapnya dengan korban yang selama ini tersimpan rapi. Terungkapnya, mempunyai hubungan cinta-kasih antara Sumai dengan korban setelah terjadi pertumpahan darah.
"Ada saksi kok, kalau yang melukai pertama kali adalah Sumai. Semoga kasus ini terungkap dengan benar," harapnya.
Sementara Kapolsek Batu Putih, AKP Wiyono mengaku masih mendalami kasus tersebut dan hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka yakni Gasip. "Pelaku sudah ditangkap. Dalam pengakuannya, membacok sendirian karena motif cemburu," kata Wiyono dihubungi wartawan via telepon selulernya.
Kini pelaku bakal dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiaaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kasus ini masih kita dalami," tandasnya.
(fat/fat)