"Hasilnya (keputusan persidangan Arif Basuki, Red) sudah kita sampaikan ke Jamwas. Kita ajukan untuk diberhentikan tidak hormat. Kita tunggu SK-nya," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim kepada wartawan di sela-sela acara Sosialisasi Hasil Rakernis Bidang Datun, Pidum, Intel, Pidsus di gedung kejati, Jalan Ahmad Yani, Jumat (24/6/2011).
Tris Sumardi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arif Basuki dinilai berat dan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Untuk hukuman yang berat, bisa diajukan diberhentikan tidak hormat, bukan atas permintaan sendiri," tuturnya.
Perkara Basuki didakwa karena menguasai, memiliki dan sebagai pecandu (narkotika golongan I jenis sabu-sabu). Dari fakta yang terungkap di persidangan, subsider 1,5 tahun. Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara. Tapi Basuki minta direhabilitasi dan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menguasai atau memiliki. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian Basuki banding dan pengadilan tinggi (PT) memvonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim mengatakan, vonis PT 1 tahun penjara itu sudah sesuai dengan memenuhi 2/3 tuntutan JPU. Menurutnya, keputusan itu dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dari sisi pengawasan sudah (diajukan) dipecat, pidananya juga sudah. Dua hukuman ini saya rasa sudah pas dengan rasa keadilan masyarakat," tambah Agus Trihandoko
(bdh/bdh)











































