Tidak Becus Lindungi TKI, Menakertrans dan Menlu Harus Dicopot

Tidak Becus Lindungi TKI, Menakertrans dan Menlu Harus Dicopot

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 14:19 WIB
Lamongan - Desakan agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Menteri Luar Negeri dicopot jabatannya juga disuarakan oleh mahasiswa Lamongan. Kedua menteri itu dianggap tidak becus melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Lamongan (AAL) memulai aksinya dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lamongan. Mereka menyerukan agar pemerintah segera mengurus pemulangan Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Selain membagi-bagikan selebaranberisi tuntutan mereka, puluhan aktivis ini juga menggelar aksi teatrikal menggambarkan nasib TKI yang tidak mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah.

Korlap aksi AAL, Yanu Maftukin dalam orasinya menyatakan diplomasi pemerintah Indonesia sangat lemah dan cenderung mengabaikan nasin TKI. "Bagaimana bisa, pemerintah baru mengetahui Ruyati dihukum pancung sehari setelah pelaksanaan hukuman," tanya Yanu, dalam aksinya, Kamis (23/6/2011).

Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja kata Yanu, menjadi titik kritikan sosial masyarakat mengenai perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Dia juga mempertanyakan peran kedua menteri tersebut karena terkesan berlarut-larut dalam menangani kasus tenaga kerja.

"Sejak Maret lalu sudah ada informasi kalau ada TKI yang terancam hukuman pancung tapi kenapa hingga hukuman itu dilakukan tidak ada penyelesaian sama sekali," tandas Yanu dalam orasinya.

Untuk itu, lanjut Yanu, pihaknya menuntut agar Presiden SBY tegas terhadap bawahannya yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan TKI ini. "Ganti saja Menlu, Menakertrans dan juga ketua BNP2TKI bila tidak mampu menyelesaikan permasalahan TKI ini," tegas Yanu.

Selain menuntut agar kedua menteri yang dianggap bermasalah karena tidak becus mengurus TKI itu mundur, AAL juga menuntut agar pemerintah Indonesia menyetop pengiriman TKI ke luar negeri, serta memberi perlindungan kepada TKI yang masih berada di luar negeri.


(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.