Polisi Janji Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Kepolisian

Pencabulan Bocah SD Berakhir Damai

Polisi Janji Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Kepolisian

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 17:57 WIB
Magetan - Jajaran Polres Magetan berjanji akan menindaklanjuti kasus pemerkosaan seorang bocah SD, dan bebasnya ketiga pelaku. Selain itu, polisi juga menyelidiki keterlibatan oknum dibalik konspirasi uang damai sebesar Rp 45 juta.

"Kita sudah membentuk dua tim kusus untuk menangani kasus ini. Satu tim Reskrim untuk menangani pencabulannya, dan satu tim dari unit Propam untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan anggota kami," kata AKBP Awi Setiono, pada detiksurabaya.com, Rabu (22/6/2011).

Kapores Magetan itu mengatakan, tim yang beranggotakan unit propam ini, nantinya
bertugas menyelidiki adanya dugaan keterlibatan anggota. Karena kasus pencabulan di bawah umur ini merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan.

"Sehingga kasus ini tidak bisa selesai hanya dengan memberikan uang damai kepada keluarga korban. Jadi kasus ini tetap harus berlanjut sampai proses hukum benar-benar selesai," tegas Awi.

Dari laporan Polsek Lembean yang menangani kasus ini, lanjut Awi, konspirasi penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan digagas oleh kepala Desa Pupus, Kecamatan Lembean, Kabupaten Magetan. Dari hasil kesepakan tersebut ketiga pelaku diharuskan membayar uang kepada keluarga korban.

"Dari laporannya para pelaku membayar uang ganti rugi sebesar Rp 45 juta yang ditanggung bersama, jadi satu orang bayar Rp 15 juta," tegas Awi.

Diberitakan sebelumnya, warga Magetan digegerkan dengan adanya kasus pencabulan di bawah umur dengan korban siswa SD. Pelaku yang tega mencabuli bocah SD itu berjumlah tiga orang.

Ketiga pelaku tersebut adalah NB warga Dusun/Desa Pupus, Su alias Plo warga Dusun Jomblang, Desa Pupus dan Kas warga Dusun/Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Berdasakan BAP kejadian pecabulan tersebut terjadi pada akhir bulan Mei 2011 kemarin.

Yang mengejutkan, para pelaku bebas setelah sempat mendekam di tahanan mapolsel Lembean selama satu hari, karena membayar uang "damai" ke keluarga korban sebesar Rp 45 juta.

(bdh/bdh)
Berita Terkait