Walikota Batu Digugat Mantan Istri Rp 12 M

Walikota Batu Digugat Mantan Istri Rp 12 M

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 17:52 WIB
Walikota Batu Digugat Mantan Istri Rp 12 M
Malang - Walikota Batu kembali kesandung masalah. Kali ini Eddy Rumpoko digugat oleh mantan istri pertamanya karena dianggap lalai memberikan nafkah bagi anak hasil pernikahannya.

Gugatan itu dilayangkan Aprilia Sulistyowati, mantan istri sah orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu. Dalam surat gugatan dengan nomor register 014/Pdt.6/2011/PA.MLG tertanggal 21 Juni 2011, penggugat menuntut beban batin selama 27 tahun tanpa mendapatkan perhatian serta nafkah sebesar Rp 10 miliar.

Latar belakang tuntutan sendiri dari pernikahan penggugat dengan Eddy Rumpoko Tanggal 11 Juni 1983 di Kantor Urusan Agama (KUA) Ngantang, Kabupaten Malang dengan nomor 188/48/1983.

Dari pernikahan itu, penggugat dikaruniani seorang putri bernama Dila Fauzia lahir di Malang, pada tanggal 25 Januari 1984, dan tercatat dalam akta kelahiran nomor 434/1986, Tanggal 17 September 1986.

"Sebagai ayah kandung, tergugat tidak memberikan kewajibannya hingga saat ini," ujar kuasa hukum penggugat Sumardhan kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan, di Pengadilan Agama, Kota Malang, Selasa (21/6/2011).

Dia mengaku gugatan ini berdasar pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Menurutnya, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang perkawinan, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, dan kewajiban itu berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri. Meskipun perkawinan antara kedua orang tuanya putus.

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada Eddy Rumpoko, hingga batas waktu yang ditentukan, tergugat tidak memberikan jawaban serta tidak ada upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

"Gugatan kami karena tidak ada upaya baik oleh tergugat hingga selama 27 tahun, penggugat pun menderita kerugian material dan immaterial," bebernya.

Dia menambahkan, untuk kerugian materiel terhitung sebagai biaya makan dan minum setiap hari sejak 27 Januari 1984 sampai sekarang atau 27 tahun. Biaya itu mencapai Rp 1,5 miliar, serta kebutuhan lain seperti biaya sekolah, baju, rekreasi diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Sementara untuk kerugian immateriel mencapai Rp 10 miliar. Total kerugian mencapai Rp 12 miliar.

"Dengan gugatan ini, tergugat dalam hal ini Eddy Rumpoko bisa dihukum untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada penggugat sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pemenuhan keputusan ini. Dan kami berharap pengadilan merespon masalah ini," ungkap Sumardhan.

Sumardhan sedikit mengungkapkan, penggugat berpisah dengan Eddy Rumpoko setelah terbit Surat Fasid atau batal nikah Nomor 384/86 Tanggal 10 Nopember 1986 oleh penetapan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor PA.m/19/K.a/384/86, yang menyatakan pernikahan Eddy Rumpoko bin Soegiono dengan Aprilia Sulistyowati binti Slamet Sutedjo dibatalkan karena kesalahan wali dari pihak perempuan.

"Klien saya difasid setelah ada kesalahan wali. Karena waktu itu wali dari klien saya tak hadir akibat sakit stroke. Namun, dari pernikahan mereka telah dikarunia satu orang anak," jelasnya.

Sementara itu, Eddy Rumpoko yang hendak dikonfirmasi soal gugatan ini masih belum bisa dihubungi. Saat hendak dikonfirmasi, handphone-nya tidak diangkat dan SMS mengenai kasus tersebut juga tidak dibalas.


(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini