Pihak keluarga di Desa Palengaan Laok, Pamekasan, Madura mengirim Aminah
(25) dan Sahrul (28) menjadi TKI di negeri penghasil minyak itu. Aminah yang tak lain adik bungsu Hasin, mengajak Sahrul, suaminya, pergi bekerja ke Arab Saudi. Aminah nekat pergi ke Arab, semata-mata agar bisa bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan Hasin dan Sab'atun.
Sebab upaya keluarganya menemui pimpinan PT Hosanah Adi Kreasi, Jakarta
Timur yang memberangkatkan ke Arab, tetap menemui jalan buntu. Perusahaan jasa TKI itu malah lari dari tanggungjawabnya sebagai perusahaan yang memberangkatkan Hasin dan Sab'atun.
Usaha lain seperti menemui staf Kemenlu dan Kemenakertras di Jakarta juga buntu dan tak bisa menemukan jalan menuju bebasnya Hasin dan Sab'atun.
"Kami kembali berkomunikasi, setelah Mas Hasin menelepon ke kampung. Itupun, setelah Mas Hasin menjalani hukuman penjara selama setahun," ujar Makbulah, adik kandung Hasin, Senin (20/6/2011).
Menurut Makbulah, Hasin bisa mengontak keluarganya di kampung, setelah
setahun menjalani profesi tukang pijat dan tukang cuci di dalam penjara Briman Sijin Am Blok 4 Jeddah.
"Setahun di penjara lama, kakak saya lalu dipindah ke penjara Hokok Al
Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah," sambung Makbulah.
Saat mengontak Makbullah, Hasin mengatakan, dia dan istrinya, dijebloskan ke penjara karena majikannya menuding jadi otak perampokan perhiasan emas senilai Rp 250 juta.
Majikannya yang bernama Umar Said Bamusak, yang tinggal di Jeddah, Arab Saudi itu akan membebaskan Hasin dan Sab'atun, jika keduanya melunasi uang tebusan Rp 250 juta.
Dalam teleponnya kepada Makbulah, Hasin memaparkan jika pencurian perhiasan emas itu adalah fitnah keji yang dilancarkan majikannya. Sebab saat terjadi aksi perampokan, Hasin yang menjadi sopir keluarga itu sedang mengantar majikannya ke sebuah perkantoran di Kota Jeddah. Sedangkan Sab'atun, sibuk bekerja di dapur majikannya.
"Saya curiga, jangan-jangan majikan kakak saya itu menghindar untuk membayar gaji dan memfitnah kakak saya terlibat aksi perampokan perhiasan emas. Apalagi, kakak saya bercerita jika dijebloskan ke dalam penjara tanpa melalui persidangan pengadilan," beber Makbulah.
Meski sipir penjara Jeddah melarang Aminah membezuk Hasin dan Sab'atun, namun Aminah dan Sahrul bisa mendapatkan nomor ponsel milik Hasin. Dari kontak telepon itu, Aminah mengetahui jika Hasin menjadi tukang pijat dan tukang cuci di dalam penjara.
"Dari ongkos pijat dan cuci itulah, Kak Hasin bisa membeli handphone dan pulsanya untuk menelepon kami di kampung," terang Makbul.
Yang memprihatinkan, meski berada di Jeddah, Aminah tetap tak bisa memperoleh keterangan tentang kondisi Sab'atun. Sebab, selama 4 tahun menjalani penjara, Hasin dan Sab'atun dilarang berkomunikasi.
Melihat penderitaan Hasin dan Sab'atun, akhirnya Makbulah menjadi bapak asuh Ulfa (10), anak semata wayang pasangan Hasin dan Sab'atun. Kini, Hasin dan Sab'atun hanya bisa pasrah menunggu jadwal eksekusi pemotongan tangannya di negeri Arab Saudi.
"Kepada bapak-bapak pemimpin negeri ini, saya sangat memohon bantuannya untuk kebebasan kakak saya," pungkas Makbulah.
(fat/fat)










































