"Iya satu tersangka kita tetapkan dari kasus ledakan ini," ujar Kapolres Malang AKBP Rinto Jatmono kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Selasa sore (14/6/2011).
Menurutnya, tersangka telah mengakui bahan petasan itu adalah miliknya dan sengaja disimpan dalam sebuah kertas koran di belakang tembok sekolah.
Dalam keterangannya, tersangka memiliki bahan petasan itu sejak tahun 1996 silam, untuk sebagai alat keamanan bagi dirinya saat melakukan tugasnya yakni menjaga keamanan sekolah.
"Bahan petasan itu milik pelaku dan dibeli tahun 1996 lalu. Alasannya untuk alat pengamanan diri," beber mantan Kapolres Gresik ini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 penjara. "Kita jerat undang-undang darurat, karena memiliki bahan peledak," imbuh Rinto.
Dia menambahkan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan dan olah TKP hingga sore ini bisa mengungkap pelakunya. Terhitung sejak sore ini warga Dusun Krajan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dijebloskan ke sel tahanan.
(fat/fat)