"Sudah ada keterangan sampai dua kali dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tahun 2008 dan tahun 2010, bahwa bangunan tersebut tidak ditemukan kerugian negara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di mapolda, Senin (13/6/2011).
Seperti yang diberitakan, kasus dugaan korupsi mega proyek Simpang Lima Gumul senilai Rp 300 miliar ini ditangani oleh Sat Pidkor Ditreskrim (sekarang Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jatim sejak Desember 2008 lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi sempat menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Janu Irianto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Kartika Dwi Krisnanti Pimpinan Proyek SLG, Hario Konsultan Proyek serta pemilik PT Triple'S, Sony Sandra, rekanan pemkab dalam mega proyek pembangunan SLG senilai Rp 300 miliar
Mantan Kapolres Pacitan ini mengatakan, karena tidak ada kerugian negara, pihaknya akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, agar status kasus tersebut jelas.
"Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dihentikan atau dilanjutkan kasus tersebut," tuturnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah ada pemulihan nama baik bagi keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bangunannya 8 lantai yang unik ala L'arch De Triomphe khas Perancis, yang terletak di 10 km arah timur Kediri Kota dengan luas 38 km2 ini akan mendapatkan pemulihan nama baiknya jika kasus tersebut dihentikan, Mulyana mengatakan tidak perlu direhabilitasi, karena statusnya belum terdakwa.
"Cukup SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) berarti statusnya sudah jelas bukan tersangka lagi. Makanya kita gelar dulu sebelum SP3," jelasnya.
(bdh/bdh)










































