Polisi Minta Pelaku Video Adegan Pemerkosaan Serahkan Diri

Polisi Minta Pelaku Video Adegan Pemerkosaan Serahkan Diri

- detikNews
Sabtu, 11 Jun 2011 13:25 WIB
Malang - Polres Malang memberi batas waktu hingga akhir pekan ini ke para pelaku perkosaan dan perekaman video terhadap sebut saja Ayu (17) warga Pagak, Kabupaten Malang. Jika tidak, petugas bakal menindak tegas.

"Sampai hari Minggu, kami harapkan mereka (pelaku,red) segera menyerahkan diri. Bila tidak tindakan tegas akan dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Sabtu (11/6/2011).

Hartoyo menegaskan, dalam kasus perkosaan itu empat orang terlihat dan melakukan perekaman video mesum, mereka IR, BD ,AR dan IP. "Empat orang diduga menjadi pelakunya dan kami meminta mereka segera menyerahkan diri," ujarnya.

Menurutnya, aksi perekaman video mesum ini didorong sifat dasar manusia menunjukkan jati dirinya. Kata lain sebagai kebanggaan pribadi maupun kepada orang lain.

Dia berharap aksi serupa tak lagi terjadi. Karena dampak buruk akan diterima oleh pelaku serta pemeran dalam rekaman itu. Dan jeratan hukum bakal menunggu. "Makanya jangan sekali-kali merekam semua adegan yang berbau pornografi. Sebagai benteng diri dari jeratan hukum," tuturnya.

Selain itu, peran lingkungan sangat besar menghindari kejadian serupa. Keterlibatan keluarga, tokoh agama, guru serta elemen lain sangat diperlukan untuk mendukung moral masyarakat. "Peran semua pihak diperlukan untuk menghindari kasus serupa," harapnya.

Sementara satu dari empat pelaku perkosaan serta perekaman merupakan anak tokoh perpandang di wilayahnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan sementara petugas. "Ada satu anak tokoh agama," ujar salah satu petugas yang namanya enggan ditulis.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.