Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo mengungkapkan, pelaku asal Desa Bayem Kecamatan Kasembon terbukti memproduksi jamu tanpa izin. Jamu ilegal itu diproduksi pelaku secara tradisional dengan menggunakan air sumur.
"Pelaku telah melanggar undang-undang kesehatan," jelasnya kepada wartawan saat gelar perkara, Rabu (8/6/2011).
Hartoyo mengaku, pihaknya mengungkap bisnis ilegal ini hasil laporan masyarakat. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga berujung penggerebekkan di rumah pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sebulan memproduksi. Semuanya didapat dari pengalaman di tempat kerjanya terdahulu," beber Hartoyo.
Dalam pembuatannya, pelaku memanfaatkan air sumur yang dicampur gula, serta
benzoat. "Produk yang jadi, kemudian dipasarkan," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kemasan untuk produk jamu sengaja meniru dari produk jamu ternama. Dengan tujuan agar dapat diterima di pasaran. "Bungkusnya saya meniru produk yang asli," tutur Zaenuri.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini dijebloskan ke Mapolres Malang.
(fat/fat)











































