"Silakan saja dibuktikan. Jika dia (Djoko,red) menganggap kejadian itu ada," ujar Kalapas Lowokwaru Wibowo Joko Harjono kepada detiksurabaya.com, Rabu (8/6/2011).
Menurutnya, Djoko seharusnya menyertakan bukti kuat saat membeberkan kisahnya kepada publik. Jika tidak hal itu merupakan kebohongan besar. "Bisa saya katakan semua itu bohong," ujarnya.
Setiap kegiatan di lembaga yang dipimpinnya ini ujar Wibowo, selalu dilengkapi berita acara. Bukti tertulis itu yang kemudian dia sodorkan kepada Kanwil Jawa Timur serta Kementerian Hukum dan HAM guna mengklarifikasi keterangan warga Pulo Kedungsari V/12, Kota Surabaya itu. "Semua ada berita acaranya, dan telah kami serahkan kepada kanwil dan kementerian," bebernya.
Wibowo mengaku ada dua peristiwa yang menyeret Djoko ke sel pelanggaran ketika mendekam di lembaga permasyarakatan. Yakni di Bulan Agustus serta November Tahun 2010. Ketika itu warga binaan bergotong royong untuk mengisi air di kamar-kamar masing dengan jalan menimba dari sumur. Djoko sendiri menolak untuk ikut serta hingga memancing kemarahan warga binaan lain.
"Dia (Djoko,red) kemudian dipukuli ramai-ramai oleh temannya sendiri. Kami pun mengamankannya di sel pelanggaran," jelas Wibowo.
Kasus serupa kembali terjadi disaat warga binaan menyisakan sedikit uangnya untuk memasang pipa plastik. Agar memudahkan distribusi air ke dalam kamar. Namun, saat itu Djoko kembali menolak dan mengganggap kegiatan itu tak perlu dilakukan. "Temannya kembali menghajarnya. Dan kembali kami amankan. Bukan kami jebloskan ke sel pelanggaran," ungkap Wibowo.
Dalam kesempatan itu, Wibowo juga menyangkal pengakuan Djoko Suratno karena tidak mendapatkan remisi. Bahwa pihaknya telah mengajukan remisi untuk warga binaan kasus penipuan itu. Namun kendala administrasi membuat remisi itu tak dapat terproses. Karena Djoko Suratno merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Medaeng, bukti kepindahan itu tak disertakan kepada Lapas Lowokwaru, hingga berdampak pada remisi.
"Remisi itu anugerah, meski track record bersangkutan di lapas seperti itu, kami tetap mengajukannya. Hanya lampiran kepindahan Djoko dari Medaeng tak disertakan sehingga remisi itu tak direstui," beber Wibowo.
Ditanya apakah Lapas Lowokwaru bakal melaporkan balik Djoko Suratno karena memberikan keterangan tanpa bukti? Joko mengaku hal itu tak perlu dilakukan. "Biar saja, kalau ada buktinya silakan melapor," paparnya.
(bdh/bdh)
