Pelarangan dan penutupan lokalisasi ini dimulai dari Lokalisasi Poluhan di wilayah barat wilayah Kabupaten Blitar. Selanjutnya bergeser ke arah timur di Lokalisasi Pasir Harjo desa Talun, dan terakhir di Lokalisasi Ngreco Desa Selorejo.
Penutupan lokalisasi di Kabupaten Blitar ini berdasarkan Perda Nomer 15/2008 tentang Pelarangan Prostitusi dan Penangganan Wanita Tuna Susila - Pria Tuna Susila (WTS-PTS) dan ditindak lanjuti dengan SK Bupati Blitar Nomer 188/231/409.012/KPTS/2011 tentang penutupan lokalisasi dan praktek prostitusi di Kabupaten Blitar.
Pelaksanaan penutupan dilakukan dengan membacakan SK Bupati Blitar, selanjutnya dilakukan penancapan plang pelarangan prostitusi.
Ketua KP3 WTS-PTS, Ali Ma'sud mengatakan jika pelaragan yang dilukan hari ini bersifat persuasif.
"Penutupan akan kami mulai dari Poluhan dan berakhir di Ngreco, dengan cara menancapkan plang pelarangan Prostitusi," terang Ali kepada detiksurabaya.com di kantornya Jalan Anjasmara Kota Blitar.
Sementara jumlah PSK di Kabupaten Blitar berjumlah sekitar 180 orang, terbagi di tiga lokalisasi. Dari jumlah itu sedikitnya terdapat 60 PSK asli Blitar, sedangkan sisanya 120 orang PSK asal luar Blitar.
Sedangkan bagi para PSK dipersiapkan kendaraan colt untuk diangkut guna mendapatkan pelatihan lanjutan. Sedangkan untuk PSK yang berasal dari luar Blitar dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
"Kami melakukan penutupan dengan menyediakan colt bagi mereka agar mau untuk naik kendaraan guna mendapatkan pelatihan lanjutan," tandasnya.
(fat/fat)










































