Kemenkum HAM Siap Terima Laporan Mantan Napi Lapas Lowokwaru

Kemenkum HAM Siap Terima Laporan Mantan Napi Lapas Lowokwaru

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 16:37 WIB
Kemenkum HAM Siap Terima Laporan Mantan Napi Lapas Lowokwaru
Surabaya - Kanwil Kemenkum HAM Jatim mengaku belum menerima laporan kasus kekerasan yang dialami Djoko Suratno mantan napi Lapas Klas I Lowokwaru, Malang. Kepala Kanwil Kemenkum HAM berjanji akan menurunkan tim penyelidik jika korban melapor secara resmi.

"Tidak ada laporan soal kekerasan di Lowokwaru sama sekali. Bahkan hari ini saya terima 4 laporan, tapi tidak ada laporan itu," kata Mashudi kepada detiksurabaya.com, Selasa (7/6/2011).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim ini juga menegaskan jika dirinya siap mendengarkan dan menerima laporan dari korban kekerasan. "Begini saja, kalau si korban memang mau laporan. Silahkan datang dan temui saya langsung Jumat besok akan saya tunggu," janjinya.

Pernyataan sama juga disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Djoko Hikmahadi. Menurutnya, mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima laporan kasus kekerasan yang dialami warga binaan.

"Tidak ada laporan. Bahkan juga tidak ada pemeriksaan kalapas. Kalau memang benar, silahkan datang ke kita dan buat laporan serta mau diklarifikasi," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang staf Kanwil yang enggan disebut namanya mengaku telah menerima laporan dari Djoko Suratno. Namun karena laporan itu disampaikan secara lesan, maka dirinya menyarankan agar dibuat secara tertulis.

"Memang kemarin ada laporan. Tapi secara lesan. Sehingga saya sarankan untuk membuat laporan secara tertulis dan akan kita pelajari sehingga bisa ditindaklanjuti," kata petugas Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang enggan disebutkan namanya kepada detiksurabaya.com.

Sebelumnya, Djoko Suratno (47) mantan warga binaan Lapas Klas I Lowokwaru, Malang menjadi korban kekerasan petugas lapas. Tidak hanya, kekerasan yang diterima napi kasus penipuan ini. Dia juga diwajibkan membayar Rp 75 ribu untuk biaya penyaluran air.


(bdh/bdh)
Berita Terkait