"Ada remisi saya saat kemerdekaan dua bulan tak diproses. Begitu juga remisi saat lebaran satu bulan. Padahal remisi dua kali saya dapatkan dalam satu tahun. Murni saya menjalani hukuman dua tahun," ujar Djoko kepada wartawan di DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (7/6/2011).
Dia menduga, remisi untuk dirinya sengaja tak diproses, karena dianggap sebagai
provokator dan harus menjalani hukuman di sel pelanggaran berukuran 2 kali 2 meter.
Warga Pulo Kedungsari V/12, Kota Surabaya ini menyadari dirinya merupakan warga yang telah menyalahi aturan dan harus dibina. Namun, semua itu tak diterimanya ketika menjalani vonis pengadilan di Lapas Lowokwaru. "Ini bukan membina, tapi membinasakan," tegasnya kesal.
Terlebih dua kali aksi kekerasan dilakukan oleh oknum petugas menimpa dirinya, hanya karena dianggap provokator. Kini Djoko berharap ada pihak yang merespon keluhan dirinya ini. Karena kejadian serupa banyak terjadi pada warga binaan lain.
(bdh/bdh)











































