Dalam aksinya puluhan wartawan ini membentangkan poster yang bertulis "Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis". Satu per satu awak media ikut menggelar aksi menyuarakan kecamannya melalui orasi. Usai orasi, puluhan wartawan melakukan jalan mundur yang menandakan mundurnya kinerja apara kepolisian.
Jalan mundur berakhir di depan pintu gerbang Mapolres Malang. Aksi ini juga memancing aparat memasang pagar betis di depan pintu masuk. Aksi diakhiri dengan mengheningkan cipta selama satu menit dan diteruskan dengan doa bersama. Dalam doa itu dipanjatkan agar kemajuan demokrasi dan kebebasan pers dapat berjalan semestinya.
Koordinator Aksi Deni Irwansyah menuturkan, pengamanan yang dilakukan Polres Malang terhadap Menpora sangat berlebihan. Bahkan tindakan tak terpuji dengan menarik awak media untuk menjauh dari sang menteri, sangat disayangkan. Tindakan itu sangat jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Protap apa yang digunakan, hingga wartawan dihalang-halangi untuk melakukan kerja jurnalistik," tuturnya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian telah arogansi dalam melakukan tugasnya. Tanpa
mengedepankan toleransi. "Ini yang kita sayangkan. Aparat arogan dalam bertugas," tegasnya.
Sementara Kapolda Jatim Irjen Untung S Radjab mengaku belum mengetahui insiden yang terjadi antara petugas dengan awak media itu.
Menurutnya, dalam melakukan pengamanan petugas harus memberikan jaminan perlindungan. Hal itu sesuai dengan fungsi tugas polisi. "Saya tidak tahu, jadi tak bisa menilai. Sampai kini belum ada laporan. Hanya saja, dalam setiap tugasnya polisi harus memberikan jaminan perlindungan. Seperti dalam pengamanan seorang menteri," beber Untung usai bertatap muka dengan Muspida serta Ulama Kota Batu, Jumat siang.
(bdh/bdh)











































