Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1.050 liter solar yang dikemas dalam 5 unit drum masing-masing berkapasitas 210 liter.
"Surat Perintah Penahanan sudah keluar dari Pak Kapolres, karena ini termasuk kasus atensi pemerintah dan kita tindak lanjuti," terang AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, 60, Kamis (2/6/2011).
Terbongkarnya praktek penjualan BBM ilegal tersebut, lanjut Sukimin, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas transportasi mencurigakan yang dilakukan tersangka. Polisi pun langsung menyanggong pada rute yang biasa dilalui.
Keduanya ditangkap saat melaju dengan mobil Mitsubishi T 120 SS jenis pick up nomor polisi AE 8056 XB di sekitar kompleks PLTU Sudimoro lengkap dengan muatan solar di bak mobil. Komoditas itu dibeli dari salah satu SPBU yang berada di Jalan Raya Pacitan - Sudimoro.
"LM adalah pemilik, sedangkan SG yang masih adik ipar LM berperan sebagai sopir," imbuh Sukimin.
Rupanya, para pelaku telah merencanakan aksinya dengan rapi. Buktinya, bagian kanan-kiri bak mobil sengaja ditutup dengan plat besi. Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Dengan kondisi semacam itu, jika dilihat sekilas tidak nampak adanya drum di atas bak.
Tentu saja, polisi tidak percaya begitu saja. Usai menghentikan kendaraan, petugas berpakaian preman langsung melakukan penggeledahan. Para tersangka pun tak dapat berkutik saat petugas mengendus keberadaan muatan haram tersebut. Mereka lalu digelandang ke mapolres.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki izin. Hanya saja, setelah diperiksa surat yang dikeluarkan Muspika tersebut merupakan izin pengecer BBM dari SPBU kepada masyarakat. Dari praktek ilegal ini, tersangka meraup keuntungan Rp 700 per liter.
"Saya beli seharga Rp 4.700 per liter dan saya jual lagi dengan harga per liter Rp 5.200," kata LM yang juga pensiunan guru kepada penyidik.
Penyelidikan polisi, tersangka telah melakukan aksinya dalam 10 hari terakhir. Selama itu pula, sedikitnya 13 hingga 15 drum BBM jenis solar telah didistribusikan ke sekitar proyek PLTU Sudimoro. Penggunanya diduga sebagian dump truck dan alat berat di megaproyek nasional tersebut.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya, mereka diancam pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Tata Niaga BBM Bersubsidi. Jika terbukti bersalah, mereka dapat diganjar hukuman maksimal 6 tahun penjara, denda Rp 60 milliar.
"Kita dalami yang ada dulu dan kita tindak lanjuti dengan penyelidikan yang lain. Yang jelas kita upayakan masih kita dalami kasus ini," pungkas Sukimin.
(bdh/bdh)










































