"Tersangka tidak hanya mengaku sebagai seorang anggota Polri gadungan dengan mengaku sebagai anggota, tersangka juga melakukan pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Heru Nurhidayat kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Rabu (1/5/2011).
Kepada penyidik, YNI mengakui semua perbuatannya yang sudah dilakukan 3 bulan. Untuk melancarkan aksinya, dia harus mengeluarkan uang senilai Rp 500 ribu untuk membeli antribut polri lengkap di sebuah toko kawasan Pasar Turi Surabaya.
"Setelah mendapat laporan dari para korban, tersangka akhirnya kita tangkap di rumahnya sendiri. Selain benda-benda elektronik, satu unit motor juga menjadi sasarannya. Total korban mencapai 10 orang," ujarnya.
Data yang dihimpun dari polisi, selain menangkap YNI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa set seragam polri lengkap dengan atributnya dan uang senilai Rp 500 ribu diduga hasil kejahatan.
"Tersangka dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tambah Heru.
Heru menjelaskan, dengan pakaian layaknya seorang anggota Polri, YNI kerap melakukan pemerasan. YNI kerap menjual barang-barang elektronik, seperti HP dan laptop dengan harga yang sangat murah dengan dalih barang tersebut adalah barang bukti sitaan polisi.
"Setelah dijanjikan barang-barang tersebut kepada korban dan tersangka sudah mengantongi uangnya, barang tersebut tak kunjung dikasihkan," ujar Heru.
(fat/fat)