6 Perusak Pesantren YAPI Pasuruan Divonis 3 Bulan Penjara

6 Perusak Pesantren YAPI Pasuruan Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 17:14 WIB
6 Perusak Pesantren YAPI Pasuruan Divonis 3 Bulan Penjara
Sidoarjo - 6 Pelaku pengrusakan Pesantren Al-Ma'hadul Islam Yayasan Pesantren Indonesia (YAPI) Desa Kenep Kecamatan Beji Pasuruan divonis 3 bulan 21 hari oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (30/5/2011).

Para terdakwa yakni Sulkan bin Abdul Jajal, Muhammad Utbah bin Sueb, Abdul Muis bin Husein, Mazah Arizona bin Ahmad Muhammad, Hasyim bin Khomsin dan Muhammad Fahrul Hilmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan 7 orang luka-luka.

"Hukuman ini sebagai pembinaan supaya terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi," kata Ketua Majelis hakim, Sutjahjo Padmo Wasono usai persidangan.

Sulkan bin Abdul Jalal didakwa jaksa secara komulatif melanggar pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengroyokan dan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan ke-5 terdakwa lainnya didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengroyokan.

Namun dalam persidangan, terdakwa (Sulkan) tidak terbukti melakukan penghasutan seperti yang dituduhkan jaksa. Sementara dakwaan atas pengeroyokan dibuktikan sesuai keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan.

"Dakwaan ke tiga (tentang penghasutan, Red.) dikesampingkan. Jaksa terlalu berlebihan," katanya dalam amar putusan majelis hakim.

Pertimbangan yang memberatkan diantaranya perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan memecah belah persatuan dan kerukunan umat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni tak pernah melakukan tindak pidana dan kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian.

Atas putusan majelis hakim ini, ke-6 terdakwa menyatakan menerima. Mereka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Terdakwa juga mengaku melakukan aksi kekerasan setelah pulang mendengarkan ceramah agama di Pesantren Pendidikan Ilmu Alquran Singosari, Kabupaten Malang.

Keterangan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane. Alasannya, vonis majelis hakim tidak memiliki implikasi hukum. Itu karena kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai. Pihaknya tidak akan melakukan gugatan secara hukum.

"Kami tidak akan banding, kan 29 Maret lalu sudah ada kesepakatan damai. Apalagi masa tahanannya kan akan habis sepekan lagi karena mereka sudah dihukum sejak 16 Februari lalu," katanya.

Senada dengan Suryono Pane, Pimpinan Jam'iyyah Aswaja Bangil KH Nurkholis Musytari mengaku puas dengan keputusan majelis hakim. Ia juga berpesan agar kejadian serupa tak terulang. Seluruh jamaah Aswaja diminta menahan diri.

"Keputusan hakim saya nilai adil, kami menerima,” katanya sembari meninggalkan ruang sidang.

Sementara keputusan majelis hakim disambut gema takbir dan salawat Nabi oleh para pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan jamaah Aswaja, Bangil. Mereka hadir bersama-sama sambil mengenakan baju takwa, bersarung dan peci.

Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib dengan penjagaan ketat ratusan petugas anti huru hara dari Polres Sidoarjo dan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.


(fat/fat)
Berita Terkait