Sidang Sengketa Lahan Ricuh, Petani Kelud Kejar Saksi

Sidang Sengketa Lahan Ricuh, Petani Kelud Kejar Saksi

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 13:30 WIB
Sidang Sengketa Lahan Ricuh, Petani Kelud Kejar Saksi
Kediri - Sidang sengketa lahan antara perkebunan PTPN 12 Ngrangkah Pawon dengan Warga lereng Kelud di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, diwarnai kericuhan, Senin (30/5/2011).

Kericuhan dipicu karena warga menganggap saksi merugikan pihak warga, sehingga berusaha menghalangi saksi masuk ruang sidang.

Ratusan petani dari Desa Tegal Rejo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri tersebut, yang sejak awal tidak diizinkan masuk ruang sidang berusaha mengejar 4 saksi yang dihadirkan oleh pihak PTPN 12 Ngrangkah Pawon.

Warga pun menghadang mobil yang ditumpangi para saksi saat mobil berada di depan kantor pengadilan.

"Mobil dibalik, mobil dibalik," teriak-teriak warga.

Melihat aksi warga yang nekat ini, polisi langsung memblokade mengelilingi mobil mengamankan para saksi yang berada di dalamnya.

Dari pantauan detiksurabaya, warga terus mendesak polisi sambil teriak teriak. "Saksi palsu, saksi palsu, mobil dibalik saja," teriak warga sambil mendorong polisi.

Karena tidak bisa membalik mobil ditumpangi para saksi, warga pun menggebrak-gebrak mobil sambil mencaci-caci para saksi.

Sementara polisi berhasil mengamankan mobil hingga di depan pintu masuk ruang sidang, para saksi dikawal dengan keamananan ketat untuk memasuki ruang persidangan.

"Saksi yang dihadirkan PTPN adalah saksi palsu, karena mereka adalah pendatang bukan warga asli desa kami," ujar Suhardi korlap aksi warga kepada detiksurabaya.com.

"Kami selaku warga merasa memiliki hak atas lahan yang dikuasai PTPN, karena dulu sebelum tahun 1966 lahan tersebut digarap oleh warga."pungkas Suhardi.

Sementara agenda sidang sengketa lahan 124 hektar antara PTPN 12 Ngrangkah Pawon dengan Warga Desa Tegal rejo adalah menghadirkan saksi hidup yang didatangkan PTPN yakni Sadimo (81), Kedah (87), Suroto (76) dan Paidi (60) warga Desa Ngrangkah Pawon.

Kasus sengketa lahan ini berlangsung sejak tahun 1966, dan kasus ini kembali mencuat tahun ini setelah warga mengetahui Hak Guna Usaha Perkebunan adalah sampai tahun 2012, sehingga berusaha merebut lahan itu kembali sebelum perkebunan memperanjang HGU lagi.


(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini