Tiga polisi dipecat adalah Bripda Totok Purnomo anggota Polsek Banyakan warga Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Briptu Amin Tohari anggota Satreskoba Polres Kediri warga perum Jenggolo Indah Paron Ngasem Kabupaten Kediri dan Brigadir Andi Marianto anggota Satsabhara Polres Kediri.
Sidang kode etik dipimpin Ketua Komisi Sidang Wakapolres Kediri Kompol Muhamad Anwar Nasir didampingi sekretaris Komisi Kasi Propam Polres Kediri Iptu Hari Suwarno dan Wakil Ketua Komisi Kabagsumda Kompol Natalius Nugroho.
Kapolres Kediri AKBP Heri Wahono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik yang memutuskan pemecatan 3 anggotanya.
"Benar memang hari ini kami melaksanakan sidang komisi kode etik dan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap tiga anggota yang tersangkut pidana serta melanggar disiplin menjalankan tugas. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap anggota agar tidak melanggar disiplin dalam menjalankan tugasnya," jelas Kapolres.
Terperiksa atas nama Bripda Totok Purnomo merupakan pindahan dari Polres Semarang dan telah didakwa melanggar disiplin tidak menjalankan atau meninggalkan tugas sebagai anggota Polri selama 63 hari berturut turut sejak menjadi anggota Polsek Banyakan.
Sementara Briptu Amin Tohari yang sebelumnya tugas di Satuan Narkoba Polres Kediri telah tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, dobel L dan leksotan dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dijatuhi vonis hukuman 4,4 tahun penjara.
Sedangkan untuk Brigadir Andi Marianto yang sebelumnya bertugas di Sat Shabara Polres Kediri tersangkut kasus kepemilikan narkoba di Polres Malang dan oleh pengadilan negeri Malang dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Di sela-sela persidangan BrigadirAndi Marianto sempat mengajukan protes terhadap Satreskoba Polres Malang yang belum menangkap Bandarnya. "Bandarnya kan sudah jelas kenapa tidak ditangkap dan diproses," ujarnya.
Menanggapi aksi protes Andi, ketua Komisi sidang kode etik menjelaskan bahwa semua tergantung dari penyidik Polres Malang.
(fat/fat)











































