Kejari Lamongan Dihadiahi Keranda Mayat

Kejari Lamongan Dihadiahi Keranda Mayat

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 14:40 WIB
Kejari Lamongan Dihadiahi Keranda Mayat
Lamongan - Ratusan warga Lamongan mengatasnamakan Aliansi Forum Rakyat Lamongan Bergeliat (AFRLB) menggelar unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (25/5/2011).

Mereka menuntut agar kejaksaan segera menuntaskan sejumlah kasus yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. Aksi warga Lamongan ini sempat diwarnai keributan antara pengunjukrasa dengan polisi.

Massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan aksinya dengan mendatangi kantor kejari. Korlap aksi warga Lamongan Bergeliat, Mubin mengatakan, beberapa kasus tersebut adalah kasus pencabulan, kasus tebang pohon pisang dan kasus dugaan korupsi rawa Jabung yang melibatkan mantan Bupati Lamongan Masfuk.

"Kasus-kasus ini harus ditangani segera karena menyangkut hajat hidup rakyat Lamongan," katanya saat orasi.

Sementara di depan kantor kejari Lamongan, massa langsung menggelar orasi secara bergantian dan juga membentangkan poster dan spanduk. Selain itu, massa juga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya Kejaksaan Negeri lamongan.

"Keranda mayat ini sebagai simbol bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah mati hati nuraninya," ungkapnya.

Aksi ini sempat diwarnai keributan saat perwakilan pendemo dilarang petugas memasuki pintu gerbang kantor kejari Lamongan. Setelah dilakukan perundingan perwakilan pengunjukrasa akhirnya dipersilahkan masuk menemui Kajari Lamongan untuk menyampaikan tuntutannya.

Usai keributan ini, keributan kembali terjadi antara massa dengan petugas. Kali ini, karena massa membakar keranda mayat di depan pintu gerbang Kejari. Upaya membakar keranda mayat ini dihalau petugas keamanan dengan mencoba untuk memadamkan apinya sehingga keributan pun berlanjut.

Usai menyampaikan aksinya, ratusan massa kemudian membubarkan diri dengan tertib meninggalkan kantor Kejari Lamongan. Mereka mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka mereka akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.

(fat/fat)
Berita Terkait