Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Terdakwa yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang ini, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 890 juta subsider satu tahun penjara. Uang rampasan sebesar Rp 500 juta akan disita untuk negara," kata JPU EP Kumara Lubis salah-seorang Tim JPU saat sidang, Rabu (25/5/2011).
Atas tuntutan ini salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, JB Raharjo menyatakan keberataan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Selama persidangan tidak ada fakta yang menyebutkan adanya kerugian negara. Selain itu, setoran dari PT Mutiara Halim telah digunakan untuk pembangunan di Lumajang. Terkait uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai barang bukti atau sitaan, itu tidak benar. Karena uang itu sebelumnya diminta untuk disetorkan ke pihak kejaksaan selama dalam proses penyidikan," pungkas JB Raharjo.
Sementara sidang yang dipimpin Hakim Ketua Totok Priyo Sukanto ditunda hingga pekan depan dengan materi pledoi atau pembelaan.
(fat/fat)










































