Kapolres Pasuruan AKBP Agung Yudha Wibowo menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan pengecualian. Briptu WYD diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat penganiayaan korban Rebo alias Robi (55) hingga tewas.
"Tidak ada pengistiwaan, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sebagaimana mestinya, termasuk anggota saya (Briptu WYD, red)," tegasnya kepada wartawan, Rabu (18/5/2011).
Saat ini, kata mantan Kapolres Pasuruan Kota, Briptu WYD mendekam di tahanan bersama 2 tersangka lainnya guna menjalani pemeriksaan. "Tidak ada pengecualian, anggota saya itu kami sel di tahanan yang sama dengan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Rebo alias Robi (55) tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Sebelumnya, korban yang diketahui sebagai makelar sapi asal Dusun Bebekan Lor Desa Bakalan Rayung Kecamatan Kudu, Jombang dilaporkan tewas karena kecelakaan.
(fat/fat)










































