Home Industry Miras Oplosan Digerebek

Home Industry Miras Oplosan Digerebek

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 12:09 WIB
Home Industry Miras Oplosan Digerebek
Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, mengungkap jaringan produksi minuman keras (miras) oplosan yang mengandung unsur metanol di atas ambang batas.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 49 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dengan merk Vodka, Mansion House, Whisky dan Mcdonald ukuran 350 mili liter siap edar.

Selain itu, ratusan botol kosong siap pakai, seperangkat alat produksi dan satu unit mobil Daihatshu Xenia N 834 AJ. Dari tiga tersangka yakni F (40), pemilik usaha dan kedua karyawannya S (20) dan W (21). Produksi miras ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 37 juta.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Parjia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya pengiriman MMEA ilegal ke wilayah Kota Batu. Setelah ditelusuri miras oplosan itu dikirim ke Toko Pojok dan kemudian dilakukan penggerebekkan.

"Dua orang karyawan itu adalah S dan W, kami tangkap saat mengirim miras di Toko Pojok, Kota Batu," kata Parjia saat jumpa pers di Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Jalan Surabaya, Kamis (12/5/2011).

Parjia menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, kemudian dikembangkan dengan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi di Perum Griya Permata Alam, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di tempat itulah barang bukti miras bersama alat produksi diamankan.

"F Sebagai investor dalam usaha ilegal ini, dan mengaku sejak tahun ini beroperasi," ungkapnya.

Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan tingginya kadar metanol dari miras oplosan tersangka. Yang bisa mengakibatkan kematian pada manusia, jika mengonsumsi para takaran tertentu.

"Kadar metanol dalam miras oplosan itu 100 ppm, alkohol hanya 51 persen. Dengan temuan itu, sangat berbahaya bagi kesehatan," tegasnya.

Selama ini F ditangkap di Surabaya, sepekan setelah penggerebekan usahanya itu, hanya melayani penjual miras eceran di seluruh wilayah Malang Raya. Stok produksi hanya terbatas sesuai dengan kebutuhan pasar.

"Kita sedang menyelidiki toko dimana F, membeli alkohol di Surabaya, serta beberapa toko miras eceran yang memesan miras dari F. Kemungkinan besar, tersangka bisa bertambah," bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 terkait tarif cukai. Guna pengembangan penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Lowokwaru.

(fat/fat)
Berita Terkait